Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 93 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.
Dengan keberadaan Organisasi Perangakat Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang didasarkan kepada nilai-nilai komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggungjawab, integritas dan profesional, ketepatan/keakurasian dan kecepatan, disiplin, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terwujudnya Kabupaten Serang yang maju, sejahtera dan agamis
Uraian Tugas Menurut Peraturan Bupati Serang Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok
Tugas pokok Kepala Dinas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintah Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Info Kepegawaian