Tentang DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Bupati Serang Nomor 93 Tahun 2016, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.

Dengan keberadaan Organisasi Perangakat Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang didasarkan kepada nilai-nilai komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggungjawab, integritas dan profesional, ketepatan/keakurasian dan kecepatan, disiplin, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

cover-1

Profil DPMPTSP

Visi

Terwujudnya Kabupaten Serang yang maju, sejahtera dan agamis

Misi
  1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial Demi Terwujudnya Masyarakat yang Sehat, Cerdas, Berakhlak Mulia dan Berbudaya.
  2. Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ruang dan Pemukiman yang Memadai, Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan.
  3. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Dalam Memperkuat Struktur Perekonomian Daerah.
  4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Serta Pelayanan Publik yang Prima Didukung Kapasitas, Birokrasi yang Berintegritas, Kompeten dan Profesional.
  5. Memantapkan Fungsi dan Peran Agama Sebagai Landasan Moral dan Sepiritual Dalam Kehidupan Individu, Bermasyarakat dan Bernegara.

Uraian Tugas Menurut Peraturan Bupati Serang Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

Tugas pokok Kepala Dinas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintah Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Pengawasan penyelengaraan tugas Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Pelaksanaan Tugas Tambahan.

1681319438_IMG_9276.PNG

Info Kepegawaian

photo

https://revolutionslider.paginasmediaweb.com/

https://dominoqq.id/

https://togel4d.id/

https://leon288.com/

https://blognonian.com/

https://www.veniceroyalmaids.com/

https://activacert.com/

https://persebaya88.com/

https://vernwilliams.com/

https://livetv102.net/

https://synfreeware.com/

https://intersoftscripts.com/

https://scriptsonweb.com/

https://masterresalerightsempire.com/

https://vidpart.com/

https://hothitdownload.com/

https://topdownloads360.com/

https://labradoraccounting.com/

https://adutils.com/

https://nowgoal288.net/

https://spbo.ltd/

https://exclusifpeople.com/

https://eastwoodzhao.com/

https://www.darbarsaheb.com/

https://dailymediabuzz.com/

https://jsmash.com/

https://realwhidbey.com/

https://marquessjobs.com/

https://allweddingthings.com/

https://careeraction.org/

https://mega888.ws/

https://pragmaticplay.ws/

https://spbo.ws/

https://gacor4d.ltd/

https://empirecu.org/

https://myxy570.com/

https://ludazhuang.com/

https://wedebet.com/

https://thefoodinnovationnexus.com/

https://peacefairapp.com/

https://milrecetasvegetarianas.com/

https://jooust.ac.ke/admission/-/dominoqq/

https://jooust.ac.ke/admission/-/asikqq/

https://jooust.ac.ke/admission/-/mega888/

http://63.250.38.239/